Tugas Mandiri 10
Desta Adhitya
AE15
41324010012
Mesin: Jantung dari inovasi.
REGULASI DAN TANTANGAN BISNIS INTERNASIONAL
Bagian I – Analisis Regulasi dan Hambatan Perdagangan (60%)
1. Penetapan Produk dan Target Pasar Global
Produk yang Dipilih: Kopi Arabika Indonesia (Green Bean)
Negara Target Utama: Jepang
Alasan Pemilihan Produk dan Pasar:
Kopi Arabika Indonesia, khususnya dari daerah Gayo, Toraja, dan Kintamani, memiliki reputasi tinggi di pasar internasional karena karakter rasa yang unik. Jepang dipilih sebagai negara target karena merupakan salah satu importir kopi terbesar di Asia, memiliki budaya konsumsi kopi yang kuat, serta menghargai kualitas, konsistensi, dan keberlanjutan produk.
2. Analisis Regulasi Ekspor di Indonesia
a. Klasifikasi Produk (HS Code)
Estimasi HS Code untuk kopi Arabika green bean adalah 0901.11 (Coffee, not roasted, not decaffeinated).
Fungsi HS Code dalam Perdagangan Internasional:
HS Code digunakan sebagai standar internasional untuk mengklasifikasikan barang dalam perdagangan global. HS Code menentukan besaran bea masuk, persyaratan dokumen, serta regulasi ekspor-impor yang berlaku di negara asal dan negara tujuan.
b. Dokumen Ekspor Dasar
Tiga dokumen utama yang wajib disiapkan dalam proses ekspor kopi adalah:
Commercial Invoice
Dokumen yang memuat informasi nilai transaksi, nama eksportir dan importir, serta deskripsi barang.Packing List
Dokumen yang menjelaskan detail kemasan, jumlah, berat, dan volume barang.Bill of Lading (B/L)
Dokumen pengangkutan yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran sebagai bukti kepemilikan dan pengiriman barang.
c. Perizinan dan Sertifikasi Khusus
Surat Keterangan Asal (SKA / COO)
SKA diperlukan untuk membuktikan bahwa kopi berasal dari Indonesia dan untuk memperoleh preferensi tarif bea masuk di negara tujuan.Sertifikat Fitosanitari
Diterbitkan oleh Karantina Pertanian sebagai bukti bahwa produk bebas dari hama dan penyakit tanaman.
3. Analisis Regulasi Impor Negara Target (Jepang)
a. Tarif Bea Masuk (Import Duty)
Kopi green bean umumnya dikenakan tarif bea masuk rendah hingga 0% di Jepang. Indonesia dapat memanfaatkan perjanjian dagang Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) untuk mendapatkan preferensi tarif.
Pemanfaatan tarif preferensi dilakukan dengan melampirkan SKA Form IJ.
b. Hambatan Non-Tarif (Non-Tariff Barriers)
Hambatan non-tarif utama yang dihadapi adalah standar keamanan pangan dan karantina Jepang.
Strategi Pemenuhan:
Memastikan proses pascapanen sesuai standar internasional
Menyertakan sertifikat fitosanitari
Mengikuti standar kualitas dan kebersihan yang ditetapkan otoritas Jepang
Bagian II – Tantangan dan Strategi Perdagangan Lintas Negara (40%)
4. Penetapan dan Risiko Incoterms
Incoterms Pilihan: FOB (Free On Board)
Alasan Pemilihan:
FOB dipilih karena cocok untuk eksportir pemula. Tanggung jawab penjual berakhir saat barang dimuat ke kapal di pelabuhan Indonesia, sehingga risiko dan biaya lanjutan menjadi tanggung jawab pembeli.
Transfer Risiko:
Risiko kerusakan atau kehilangan barang berpindah dari penjual ke pembeli ketika barang telah melewati pagar kapal di pelabuhan muat.
5. Strategi Manajemen Risiko Lintas Negara
| Tantangan Lintas Negara | Dampak Potensial | Strategi Mitigasi |
|---|---|---|
| Fluktuasi Nilai Tukar | Penurunan margin keuntungan | Menetapkan harga dalam USD dan melakukan negosiasi harga berkala |
| Sengketa Perdagangan | Keterlambatan pembayaran | Kontrak tertulis, asuransi ekspor, dan klausul arbitrase internasional |
6. Pertimbangan Etika dan Budaya Bisnis Jepang
Aspek Budaya:
Budaya bisnis Jepang sangat menjunjung tinggi kepercayaan, ketepatan waktu, dan hubungan jangka panjang.
Implementasi Strategi:
Eksportir harus menjaga komunikasi yang formal, konsisten terhadap kualitas produk, serta memenuhi komitmen pengiriman tepat waktu untuk membangun kepercayaan dengan mitra Jepang.
Kesimpulan
Ekspansi kopi Arabika Indonesia ke pasar Jepang memiliki potensi besar namun memerlukan pemahaman mendalam terhadap regulasi ekspor-impor, pemilihan Incoterms yang tepat, serta strategi mitigasi risiko lintas negara. Dengan kepatuhan regulasi, manajemen risiko yang baik, dan penghormatan terhadap etika budaya bisnis Jepang, wirausaha Indonesia dapat bersaing secara berkelanjutan di pasar global.
Komentar
Posting Komentar